Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka adalah negara yang bebas, independen, dan berdaulat yang diperintah oleh sistem presidensial yang diperkenalkan berdasarkan konstitusi
1978. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dan dipilih oleh rakyat.
untuk masa jabatan enam tahun. Kekuasaan eksekutif negara dipegang oleh Presiden dan
dibantu oleh Kabinet Menteri whom bertanggung jawab atas subjek yang berbeda
penting
penting bagi pembangunan dan perekonomian negara. Kekuasaan legislatif
dilaksanakan oleh Parlemen, yang terdiri dari 225 anggota, dipilih oleh rakyat berdasarkan perwakilan proporsional. Dewan provinsi yang dipilih oleh rakyat merupakan badan pemerintahan di tingkat provinsi dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengelola wilayah perkotaan dan wilayah “Pradeshiya Sabha”. Ada sistem peradilan yang mapan yang independen dari eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan perselisihan dan membuat yurisdiksi atas berbagai masalah hukum yang timbul dalam kehidupan sehari-hari warga negara..